Selasa, 03 Oktober 2017

Hukum Pranata Pembangunan - Bab I

Bab I - (Pendahulua)

Menur)ut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
 

HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
 

PEMBANGUNAN adalah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan struktur, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Sehingga garis besar yang dapat diambil dari pengertian Hukum Pranata Pembangunan ialah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Hukum pranata pembangunan ditujukan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah, dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur yaitu : 


- Manusia 

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan. 

- Sumber Daya Alam 
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
 

- Modal 
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
 

- Teknologi 
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
 

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

- Legislatif (MPR-DPR), sebuah anggota parlemen yang membuat sebuah peraturan hukum.

- Eksekutif (Presiden-pemerintah), sebagai pelaksana perundang-undangan yang telah dibuat oleh DPR. Lalu kepolisian (POLRI) juga institusi hukum lainnya juga berwenang melakukan penyidika, Jaksa yang melakukan penuntutan.

- Yudikatif (MA-MK) sebagai lembanga penegak keadilan. Mahkamah Agung (MA) berserta pengadilan tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang-undang.

- Lawyer atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu mewakili klien untuk sebuah perkara masalah di pengadilan.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan keterikatan.






REFERENSI :

http://trisnatn.blogspot.co.id/2012/11/hukum-dan-pranata-pembangunan.htmlhttp://oshayefta.blogspot.co.id/2011/10/hukum-pranata-dan-pembangunan.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar