Selasa, 02 Januari 2018

Hukum Pranata Pembangunan - Bab IV

Bab IV (Solusi dan Kesimpulan)

Solusi

Solusi untuk kasus proyek pembangunan masjid adalah :

1. Pelajari aturan yang menjadi dasar hukum suatu perizinan. Biasanya time frame pengurusan disebutkan dalam aturan tersebut. Pelajari pula persyaratan dan upayakan untuk melengkapinya sejak awal pengurusan. Bila ada persyaratan yang kurang dan baru disadari di tengah-tengah proses maka sudah pasti time frame yang ditentukan akan terlewati dan ini bukanlah kesalahan dari instansi yang mengeluarkan izin.

2. Adanya penggerakan dari pemerintah kepada masyarakat itu sendiri dengan penegasan hukum yang berlaku untuk saat ini, yaitu : Berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

3. Setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip dari bupati/walikota, persetujuan prinsip tersebut, diberikan atas permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual setelah memenuhi:
a. persyaratan administratif
b. persyaratan teknis bangunan gedung
c. persyaratan khusus


Kesimpulan 

Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk agama masing-masing secara permanen, seperti masjid. Pendirian rumah ibadat harus memiliki izin mendirikan bangunan rumah ibadat. Izin ini diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.


Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk di wilayah Kelurahan/Desa. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.













referensi :

https://ntt.kemenag.go.id/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf

https://paulusmtangke.wordpress.com/pendirian-rumah-ibadah/