Jumat, 03 November 2017

Hukum Pranata Pembangunan - Bab III

Bab III (Kasus - Kasus)

Kasus - Kasus Pembangunan Masjid di Indonesia

1. Proyek Pembangunan Masjid Amahami

 
Proyek pembangunan Masjid Amahami (Baca: Mesjid Terapung) di watasan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB dipertanyakan dasar hukumnya. Saat pembahasan APBD 2017 di tahun 2016 lalu, pembahasan Masjid ini smpat ditolak oleh Komisi III DPRD Kota Bima.

Pasalnya, menurut Ketua Komisi III, Sudirman DJ, SH mengungkapkan, bukannya soal membangun masjid yang ditolak atau dilarang. Tapi, setiap pembangunan harus jelas dasar hukumnya.

"Nomenklatur Masjid Terapung ini awalnya adalah pembangunan rumah adat. Ini kami pertanyakan dulunya. Sehingga sikap kami di Komisi III menolak pembangunan ini karena dasar aturannya tidak jelas. Jika mempertanyakan sikap dewan, silahkan konfirmasi ke Badan Anggar (Banggar) yang menyetujui proyek ini," tandas Sudirman kepada media ini, Jum'at, 7 Juli 2017 pagi.



Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
1. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.



Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.

Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia.

Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat (“Pegub 83/2012”) diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.





Sedangkan persyaratan teknis bangunan gedung adalah memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung dan peruntukan tanah rumah ibadat. Kemudian persyaratan khususnya adalah:
Daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat;
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi; dan
Rekomendasi tertulis Walikota/Bupati.
"Jadi, untuk medirikan sebuah rumah ibadat, harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan diatas," kutip redaksi Metromini dari situs www.hukumonline.com.

Sementara itu, tentang pembangunan masjid terapung/masjid amahami yang sedang dikerjakan oleh kontraktor di Pantai Amahami, disinyalir masih dipersoalkan tentang payung hukumn pembangunan mesjid dengan sistim penenderan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima.

Pihak Pemerintah Kota Bima dalam hal ini leading sektor pembangunan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima masih dikonfirmasi terkait tender pembangunan masjid terapung yang menelan angka Rp12,4 miliar tersebut.

Menurut warga, biasanya dana masjid masuk dalam dana hibah, di mana pemerintah mentransfer melalui rekening Yayasan/Panitia Pembangunan. Dia tidak masuk dalam belanja modal sebuah pengadaan pembangunan seperti pada kondisi pembangunan Masjid Terapung saat ini.

"Membangun masjid itu adalah tempat ladang amal, bukan sebuah proyek untuk mencari keuntungan," ujar Agus Gunawan, salah seorang warga Kota Bima.

2. Proyek Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal 

Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang ada Jalan Kolonel Ahmad Syam No 46, KPP IPB Baranang Siang IV Blok A, RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor terhambat. Pasalnya ada sejumlah warga yang menolak berdirinya masjid itu.

Juru bicara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) MIAH, Ahmad menegaskan, pada Senin 7 Agustus 2017 kemarin, sekumpulan orang melakukan intimidasi di lokasi pembangunan MIAH. Intimidasi itu kata dia bukanlah yang pertama kali tetapi sudah dilakukan berulang kali.

"Salah satunya pada masa lalu melakukan pencopotan plang IMB yang diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor. Intimidasi kali ini diawali dengan mulai berkumpulnya massa secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari," katanya kepada KORAN SINDO melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2017).

Pihaknya tentu sangat mengeluhkan sikap warga yang menolak pembangunan masjid ini. Sejumlah pertemuan antara pengurus masjid, yang ditengahi pihak Camat Bogor Utara gagal karena pihak yang menentang enggan bermediasi.

Massa yang menolak masjid itu juga sempat anarkis dengan memaksa memasuki lokasi pembangunan masjid dan kemudian keluar lagi, lalu melempar batu dan menendang serta merusak pintu pagar proyek.

"Massa itu juga merusak dan mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid, mereka juga melontarkan caci-maki dan mengancam akan melakukan pembakaran apabila kegiatan pembangunan masjid tidak dihentikan," tegasnya.

Dia menuturkan, pembangunan MIAH telah taat kepada hukum sejak berdirinya pada tahun 2001 hingga saat ini. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 tersebut selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas.

Sehubungan dengan hal itu sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. "Lalu ada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016," ujarnya.

Berdasarkan IMB itu, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan atas arahan Bapak Wali Kota Bogor pada pertemuan tanggal 9 Desember 2016.

"Sesuai arahan Wali kota pada pertemuan itu, DKM MIAH telah melakukan berbagai upaya pendekatan, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik insitusi formal maupun informal dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Bogor," tukasnya.

Di sisi lain, arahan Wali Kota Bogor kepada pihak yang menentang untuk mencabut spanduk-spanduk provokasi dan fitnah sampai ini tidak dilakukan. Intimidasi dan teror kata dia kembali berlangsung di depan aparatur negara.

Mereka mengharapkan polisi segera turun dan menegakan hukum. Pasalnya, para penentang hukum justru secara bebas dapat melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. "DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah," ucap dia.

Dia menyebutkan, Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warga negara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang. "Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang sampai saat ini tersentuh hukum," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, pada Senin (7/8/2017) ratusan orang dari berbagai majelis taklim Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor nyaris bentrok dengan sejumlah pemuda pengurus pembangunan masjid di lokasi proyek masjid Imam Ahmad bin Hanbal, di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.

Informasi dihimpun menyebutkan aksi penyerangan terhadap lokasi proyek pembangunan masjid Imam Ahmad bin Hanbal ini terjadi pada pukul 12.00 WIB. Diduga aksi penyerangan oleh warga Bogor Utara dipicu lantaran pengurus masjid berupaya melanjutkan pembangunan masjid yang sempat mendapat penolakan warga sejak 2015 itu.


sumber:
 https://metro.sindonews.com/read/1228319/170/soal-pembangunan-masjid-imam-ahmad-dkm-siap-mediasi-dengan-warga-1502185305/13
http://www.metromini.co.id/2017/07/aturan-tenderproyek-pembangunan-masjid.html