Kamis, 09 Maret 2017

Demokrasi atau Sistem Pemerintahan Negara


A. Pengertian Demokrasi 
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

B. Konsep Demokrasi 
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

C. Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu : 
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a. Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas. 
b. Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. 
c. Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh . raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

D. Kekuasaan Pemerintahan Negara Menurut John Locke dan Montesque

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu : 

a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen). 
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). 
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :

a.Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.

b.Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.

c.Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

E. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
a.Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
b.Sistem pemerintahan parlementer.
c.Sistem pemerintahan presidensia.
d.Sistem pemerintahan campuran.

F. Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
2.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

G. Paham – Paham Kenegaraan atau Sistem Pemerintahan
Secara umum kita mengenal 3 sistem pemerintahan yang paling umum dan diterapkan di negara-negara besar, 3 sistem pemerintahan tersebut antara lain adalah :
1. Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti kekuasaan atau pemerintah.Oleh karena itu, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
adapun beberapa unsur demokrasi antara lain sebagai berikut :
- Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau adanya hukum yang berdaulat
- Adanya pengakuan akan kesamaan diantara warga negara
- Adanya kebebasan, misalnya, kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat
- Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

2. Liberalisme
Liberalisme adalah ideologi atau paham filsafat yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas dan menolak adanya pembatasan dari agama maupun pemerintah.
adapun beberapa nilai pokok yang berasal dari liberalisme antara lain ialah :
- Semua manusia memiliki kesempatan yang sama di segala bidang kehidupan (ekonomi, politik, sosial budaya, dsb)
- Semua orang berhak dan bebas untuk mengemukakan pendapatnya
- Yang menjadi pusat kepentingan adalah Individu
- Tidak menerima ajaran dogmatisme

3.Sosialisme
Sosialisme adalah aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang bebas atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperoleh laba. Namun diselenggarakan oleh negara untuk kepentingam bersama yang memang benar-benar penting.

Referensi :
http://ertizaaulialghani.blogspot.co.id/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html?m=1
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://konsepdemokrasi.blogspot.co.id/
http://ujiansma.com/paham-paham-kenegaraan-atau-sistem-pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar